About

Wakaf Tanah Untuk Masyarakat Pedesaan Yang Membutuhkan Fasilitas Umum

Wakaf Tanah Untuk Masyarakat Pedesaan Yang Membutuhkan Fasilitas Umum

Size
Price:

Read more

Tanah Wakaf, Penjelasan, Aturan Hukum, dan Prosedur Sertifikasinya

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan pengertian dari Badan Wakaf Indonesia menjelaskan bahwa pemilikan harta tidak lepas dari wakif, bahkan orang tersebut dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya. Jika wakif meninggal dunia, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya.

Maka dari penjelasan wakaf yang dijelaskan, tanah wakaf sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan. Lalu bagaimana dengan prosedur dari tanah wakaf itu sendiri? Berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

  • Tanah Wakaf
  • Aturan Hukum Tanah Wakaf
  • Syarat Tanah Wakaf
  • Prosedur Mewakafkan Tanah dan Sertifikasinya

Berikut penjelasan detail mengenai tanah wakaf dan prosedurnya yang bisa Anda simak di bawah ini.

Tanah wakaf adalah tanah yang dimiliki oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si wakif untuk diberikan oleh penerima guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Jika merujuk pada tanah wakaf, tanah tersebut biasanya diserahkan untuk membangun tempat ibadah atau untuk kepentingan umum lain, dengan periode tertentu sesuai dengan kesepakatan atau bahkan selamanya.

Wakif merupakan sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Sekarang Anda sudah mengetahui apa itu tanah wakaf. Nah, jika Anda sedang mencari hunian dijual di kawasan Bojong Gede dibawah Rp1 miliar. Temukan daftar hunian terbaiknya.

Aturan Hukum Tanah Wakaf

Berdasarkan hukum Indonesia, aturan hukum tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Aset tidak bergerak sering dijadikan sebagai objek wakaf seperti banguna dan tanah. Termasuk di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya).

Selain itu jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas hutang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.

Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan:

  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.
Syarat tanah wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:Sarana dan kegiatan ibadah:
  • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan
UU Nomor 41 Tahun 2004 juga mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang (Pasal 40):
  • Dijadikan jaminan
  • Disita
  • Dihibahkan
  • Dijual
  • Diwariskan
  • Ditukar
  • Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Prosedur Mewakafkan Tanah dan Sertifikasinya

Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kecamatan :
  • Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat kepemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  • Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  • Surat Keterangan dari Lurah/Kades setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah /Kades setempat.
  • Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  • Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  • Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf.
  • Foto Copy KTP para Saksi.
  • Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar ( 8 lembar jika wakif telah meninggal ).
  • Menanda-tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  • Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blangko ada di KUA).

Prosedur Mewakafkan Tanah

  • Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  • Wakif bersama nazhir mempersiapkan persyaratan administrasi sertifikasi tanah wakaf.
  • Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nazhir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  • PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
  • Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  • Wakif, Nazhir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  • PPAIW atas nama Nazhir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
  • Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
  • Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
price/Rp500,000.-   size/Wakaf Tanah Untuk Fasilitas Umum
left-sidebar
full-width

right-sidebar
::