About

Read more

Ketentuan Qurban Kambing

Qurban Kambing Untuk Warga di Pedesaan

Niat Kurban

نَوَيْتُ أَنْ أُضَحِّيْ عَنْ هؤُلَاءِ سُنَّةً للهِ تَعَالَى
Nawaitu an Udhahhiy 'an Haa ulaa i Sunnatan Lillaahi Ta'aala
Artinya: "Saya niat berkurban untuk pekurban (tersebut diatas) sunnah karena Allah Ta'ala"

Syarat dan ketentuan:

1. Untuk kemanfaatan yang lebih, Nurul Hayat dapat mengganti qurban domba menjadi konversi 1/7 sapi

2. Laporan Qurban akan dikirim via Whatsapp dan email.

Dalam transaksi pembayaran dengan menggunakan metode transfer, penambahan kode unik akan diakadkan sebagai donasi Qurban.


Hukum Satu Kambing Satu Keluarga

Seseorang boleh berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa,

“Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Selain itu, banyak riwayat lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkurban seekor domba untuk beliau dan keluarga. Para sahabat pun melakukan hal yang sama.

Sebagian ulama memang ada yang berpendapat bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak boleh. Mereka berpendapat bahwa hukum di atas telah dimansukh (diangkat atau dihapus). Hanya saja, pendapat yang kuat adalah diperbolehkan berkurban dengan seekor kambing untuk satu keluarga.

Adapun untuk keluarga yang berbeda-beda, tidak boleh hanya dengan satu ekor kambing. Satu ekor kambing hanya dapat mewakili satu orang atau satu keluarga (yang tinggal satu rumah).

Berbeda dengan kurban sapi yang mengharuskan seluruh nama perkurban harus disertakan, khusus untuk kambing jika memang diniatkan untuk satu keluarga cukup sisipkan nama perkurban (utama) dan diniatkan untuk satu keluarga.

Dilansir dari rumaysho.com, Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055 terdapat sebuah pertanyaan yaitu:
“Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.”

Fatwa Kurban Atas Nama Diri Sendiri dan Keluarga

Dalam fatwa tersebut menghasilkan jawaban bahwa:
“Diperbolehkan berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.”
Sehingga dalam fatwa ini menghasilkan beberapa poin yaitu:
  • Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
  • Kurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
  • Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
Fatwa ini telah ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.
::