About

Read more

Zakat Mal Uang atau Tabungan

Nisab Perak LM CERT 2023 Rp.11.000/gr x 595 x 2,5% =Rp.163,625

Nisab Emas LM CERT 2023 Rp.969.928/gr x 85 x 2,5% =Rp.2.061.097


Cara Menghitung Zakat Mal Uang Tabungan

Zakat Tabungan Sebagai Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat terhadap harta yang dimiliki oleh muzaki (orang yang mengeluarkan zakat). Zakat mal (harta) terdiri dari emas dan perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan. 

Harta dalam bentuk mata uang atau tabungan, memungkinkan untuk di-qiyas-kan dengan emas atau perak, mengingat kedudukan nilai emas dan perak digunakan sebagai mata uang di masa silam, maka nominal uang kertas atau logam dapat di-qiyas-kan dengan emas atau perak. Namun perlu diperhatikan bahwa emas dan perak memiliki perhitungan zakat yang berbeda, dan tidak boleh digabungkan.

Dalam hal ini, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat mal apabila memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu: Jika hartanya mencapai nishab. Nishab emas sebesar 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram. Di sisi lain nishab perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram;

Jika memiliki harta yang telah mencapai 1 nishab atau lebih tersebut selama satu tahun atau telah mencapai satu haul (berlalu selama satu tahun qamariyah/ hijriyah) sejak ia miliki. Sebagaimana Hadits Riwayat Abu Daud yang artinya "Engkau tidak wajib membayar zakat emas, kecuali ketika engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau telah memiliki dua puluh dinar dan sudah mencapai satu tahun, engkau wajib mengeluarkan setengah dinar. Selebihnya juga dihitung seperti itu. Suatu harta tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai haul."

Untuk dapat menilai apakah harta kita sudah masuk wajib zakat atau belum, dapat diukur dengan nisab perak dulu sebagai ukuran nisab yang lebih kecil daripada emas. Jika telah melebihi nisab emas, barulah diukur dengan nisab emas. Hal ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang artinya “Jika kamu memiliki 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat emas, sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu punya 20 dinar dan telah disimpan selama setahun maka kewajiban zakatnya 1/2 dinar” (HR. Abu Daud 1391 dan dishahihkan Al-Albani).

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Dalam kasus Anda diasumsikan bahwa :Nisab emas dalam rupiah per hari ini = Rp939.000 x 85 gram = Rp. 79.815.000,-

Nisab perak dalam rupiah per hari ini = Rp10.591 x 595 gram = Rp. 6.301.645,-

Sebagai catatan, nisab dapat berubah mengikuti harga emas dan perak yang berlaku pada hari itu.

Maka tabungan Anda sebesar Rp100 juta telah melampaui nisab emas maupun perak, sehingga dalam hal ini Anda dapat menjadikan nisab emas sebagai ukuran wajib zakat Anda.

Jika Anda saat ini telah memiliki tabungan Rp100 juta dari bulan Desember tahun 2021, maka Anda saat ini masih baru memenuhi syarat yang pertama yaitu telah mencapai nisabnya saja, namun Anda belum wajib mengeluarkan zakat mal dikarenakan masa Anda memiliki uang Rp100 juta tersebut belum mencapai haul, yaitu 1 tahun.

Selanjutnya, jika diasumsikan Anda memiliki tabungan Rp100 juta sejak tanggal 1 Jumadil Awal 1443 Hijriyah (bertepatan pada tanggal 05 Desember 2021) , maka tabungan Anda telah mencapai nisab emas. Jika kondisi jika tabungan Anda jumlahnya tetap berjumlah Rp100 juta tanpa berkurang atau bertambah satu rupiahpun pada satu tahun kemudian, yaitu 1 Jumadil Awal 1444 Hijriyah (bertepatan pada tanggal 07 November 2022), maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%x Rp100 juta = Rp 2.500.000 per tahunnya.

price/Rp163,625,-   size/Zakat Maal Uang (Tabungan)
left-sidebar
full-widthright-sidebar

::