About

Zakat Maal Pertambangan Harta Karun Rikaz dan Luqothah

Zakat Maal Pertambangan Harta Karun Rikaz dan Luqothah

Size
Price:

Read more

 

Cara Menghitung Zakat Maal Pertambangan Harta Karun Rikas dan Luqothah

Zakat hasil tambang (ma'din) dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang dilakukan.

Haul

Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman.

Nisab

Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali secara terus-menerus , tidak terputus karena diterbengkalai kan. Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini memengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru.

Kadar zakat

Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.


Dari Abu Hurairah,
Bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada “rikaz”harta galian, zakatnya seperlima (20%) [HR Bukhori Muslim].

  • Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
  • Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
  • Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
  • Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
  • Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.
Barang hasil tambang atau ma’adin adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Barang tambang di sini bisa berupa emas, perak, besi, minyak bumi, aspal dan sebagainya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran berdasarkan surat Al Baqarah ayat 267 mengenai kewajiban mengeluarkan zakat hasil tambang yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).

Dalam sabda Nabi SAW, beliau telah menyerahkan ma’adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma’adin itu hingga kini tidak diambil darinya, melainkan zakat saja.

Dari Bilal bin Harits, “Bahwasanya Nabi SAW, memungut zakat dari pertambangan-pertambangan Qabaliyah.” Al-Qabaliyah berasal dari kata Qabal (dengan menfathahkan Qaf), nama sebuah tempat di sebuah desa bernama al-Furu’ terletak antara Mekah dan Madinah.

Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2,5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. Untuk emas, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni. Untuk perak, sebesar 20 dirham atau 595 gram perak murni. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan dan tidak ada hitungan haul.

Pengeluaran zakat 20 persen diperuntukkan bagi harta atau barang temuan yang terpendam. Istilah bahasa Arabnya biasa dikenal dengan rikaz yang berasal dari kata rokaza dan yarkazu. Keduanya bermakna tersembunyi.

Sebab itu, secara etimologis harta rikaz didefinisikan sebagai harta temuan yang merupakan pendaman orang jahiliah, baik di lahan mati maupun di jalanan. Termasuk ditemukan seseorang tanpa mengeluarkan biaya atau pun jerih payah tertentu. Rikaz ini pula yang kerap disebut dengan harta karun.

"Menurut Imam Malik (Mazhab Maliki), barang temuan merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul," tulis Dr. Qodariah Barkah, M.H.I, dkk dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf.

Sementara itu, melansir dari sumber lain buku Ahkam Sulthaniyah karya Imam al-Mawardi, bila ada tanda-tanda pada harta simpanan yang menandakan harta tersebut bukan dari masa jahiliah. Maka, disebut sebagai barang temuan (luqathah) dan bukan harta rikaz.

Hukum dari luqathah ini berbeda dengan harta rikaz. Status harta luqathah harus diumumkan terlebih dahulu selama setahun hingga pemiliknya datang untuk menemukannya.

Setelah memahami sekilas definisi dari harta rikaz, selanjutnya perlu diketahui pengaloksian zakat dari harta rikaz yang ternyata dikenai aturan wajib zakat.

Menurut sumber buku sebelumnya, pengalokasian zakat dari harta rikaz tersebut sama dengan pengalokasian zakat wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yakni,

وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Artinya: "Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen)," (HR Bukhari dan Ahmad).

Rikaz tidak disyaratkan sampai satu tahun (haul). Namun, bila didapat segera wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga. Hal ini didasarkan dari pendapat imam besar mazhab yakni Maliki, Hanifah, dan Ahmad yang juga menyatakan tidak ada nisab untuk zakat rikaz.


Contoh kasus dari penerapan zakat rikaz dapat disimak dalam penjelasan berikut. Diketahui, seseorang menemukan harta karun sebesar Rp 1 juta. Maka, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 20 persen, yaitu Rp 200 ribu.

Menurut sebagian ulama, rikaz ini juga kerap diserupakan dengan bonus atau hadiah. Misalnya, seseorang mendapatkan hadiah dari suatu kuis sebesar Rp 50 juta maka, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen yakni Rp 10 juta.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pengeluaran zakat 20 persen diperuntukkan bagi harta atau barang temuan yang terpendam. Hal ini diserupakan dengan wajib zakat yang dikenakan bagi harta hadiah atau bonus.

price/Rp100,000,-   size/Zakat Maal Pertambangan Harta Karun Rikaz dan Luqothah
left-sidebar
full-widthright-sidebar
::