About

Infaq - Menafkahi LANSIA, Lanjut Usia Terlantar dan Panti Jompo

Infaq - Menafkahi LANSIA, Lanjut Usia Terlantar dan Panti Jompo

Size
Price:

Read more

  Menafkahi LANSIA



Hak-Hak Orang Berusia Lanjut 
yang Wajib Ditunaikan

Ajaran Islam adalah ajaran yang sempurna, termasuk mengatur hubungan dan interaksi kita dengan sesama manusia. Termasuk dalam keindahan Islam adalah bagaimana Islam memberikan petunjuk agar kita, orang yang lebih muda, menjaga dan menunaikan hak-hak orang yang sudah berusia lanjut di antara kita.

Yang kami maksud dengan “orang berusia lanjut” (lansia) di sini bukan hanya terbatas pada orang tua kandung atau kakek dan nenek yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kita. Namun yang kami maksudkan adalah semua orang yang telah berusia lanjut usia, baik mereka itu tetangga atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.

Berikut ini adalah hak-hak orang lanjut usia di dalam ajaran Islam yang wajib kita tunaikan, sebagai pihak yang lebih muda.

Pertama: Menghormati dan memuliakan mereka

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا

“Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR. Ahmad no. 6937 dan Tirmidzi no. 1920. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5444).

Orang-orang berusia lanjut hendaklah dihormati, mendapatkan penghormatan dan pemuliaan. Rasa hormat ini adalah titik pangkal agar kita bisa menunaikan hak-hak mereka yang itu menjadi kewajiban kita. Kita memposisikan orang-orang berusia lanjut sebagai orang-orang yang memiliki kewibawaan dan kedudukan dalam hati dan jiwa kita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ

“Sesungguhnya termasuk dalam pengagungan terhadap Allah Ta’ala adalah memuliakan orang-orang lanjut usia yang muslim” (HR. Abu Dawud no. 4843. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2199).

Bentuk-bentuk “memuliakan” tidak ditentukan atau dibatasi secara detail dalam syariat. Oleh karena itu, “memuliakan” tersebut mencakup semua bentuk pemuliaan, misalnya berbicara dengan baik dan sopan, berinteraksi dengan mereka secara penuh adab atau menghibur, membuat senang, dan mengambil hati mereka. Termasuk di antaranya adalah bersabar mendengarkan mereka bercerita panjang lebar, karena hal itu akan menyenangkan hati mereka.

price/Rp25,000,-   size/Infaq - Menafkahi LANSIA, Lanjut Usia Terlantar dan Panti Jompo
left-sidebar
full-widthright-sidebar


::