About

Read more

Zakat Maal LOGAM MULIA Emas

Nisab Emas LM CERT 2023 Rp.969.928/gr x 85 x 2,5% =Rp.2.061.097


Nizab Zakat Maal Emas, Besaran dan Cara menghitungnya

Zakat emas, adalah zakat yang dikenakan atas emas, yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :

1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tersbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. 

2. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

3. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas 

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. 

Berikut cara menghitung zakat emas:
2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas 

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM.

Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening.

price/Rp2,061,097,-   size/Zakat Maal EMAS
left-sidebar
full-widthright-sidebar

::