Read more
Koperasi singkatan dari ko (coo) dan operasi (operation). Berdasarkan Undang-Undang tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang. Pengertian lain koperasi yaitu badan hukum, berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Anggota koperasi terdiri dari perorangan dan badan hukum koperasi. Perorangan artinya orang yang sukarela menjadi anggota koperasi. Sedangkan badan hukum koperasi yaitu orang yang menjadi anggota dan ruang lingkupnya lebih luas.
Modal Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang membutuhkan modal. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan pinjaman. Jenis modal sendiri yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan.
Sedangkan modal pinjaman dari anggota koperasi, bank, lembaga keuangan, penerbitan obligasi, surat utang, dan modal penyertaan yang menjadi sumber sah. Modal tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kepada anggota.
Dana pinjaman dari koperasi ini berguna sebagai pengembangan usaha. Contoh modal koperasi disalurkan kepada pedagang untuk mengembangkan usaha atau petani untuk membeli bahan dan alat pertanian. Berikut penjelasan mengenai jenis modal koperasi.
Jenis Modal Koperasi Sendiri
1. Simpanan Pokok Dalam buku Get Smart Ilmu Pengetahuan Sosial, simpanan pokok adalah jumlah uang yang wajib dibayar anggota koperasi. Simpanan pokok biasanya dibayarkan ketika masuk menjadi anggota. Setiap anggota mendapatkan jumlah yang sama untuk simpanan pokok. Selain itu jenis modal ini tidak dapat diambil kembali selama individu masih menjadi anggota koperasi.
2. Dana Cadangan Dana cadangan merupakan jumlah uang yang didapatkan dari sisa hasil usaha (SHU). Dana cadangan dipakai sebagai modal sendiri, pembagian dana untuk anggota koperasi yang keluar, dan menutup kerugian koperasi.
3. Simpanan Wajib Jenis simpanan tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi. Simpanan wajib dibayarkan dalam waktu tertentu misalnya setiap bulan. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib tidak bisa dikembalikan ketika masih aktif menjadi anggota koperasi.
4. Hibah Pengertian hibah yaitu sejumlah uang yang diterima dari pihak lain. Hibah merupakan pemberian dan sifatnya tidak mengikat.
Itulah penjelasan mengenai modal pinjaman koperasi. Selain 4 jenis modal sendiri, koperasi juga mendapatkan modal dari lembaga keuangan sesuai peraturan yang berlaku. Modal koperasi juga didapatkan dari perjanjian kerjasama antar koperasi dan calon anggota yang bergabung.