About

Read more

Zakat Maal Logam Mulia PERAK

Nisab Perak LM CERT 2023 Rp.11.000/gr x 595 x 2,5% =Rp.163,625



Nizab Zakat Maal PERAK, Besaran dan Cara menghitungnya

Zakat perak, adalah zakat yang dikenakan atas perak, yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk perak, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :

1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas perak tersbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. 

2. Sampai Haulnya, artinya perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

3. Sampai Nisabnya, artinya perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat perak sendiri sebesar 595 gram perak.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Perak 

Zakat perak wajib dikenakan zakat jika perak yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 595 gram (mengikuti harga Buy Back perak pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat perak adalah 2,5%. 

Berikut cara menghitung zakat perak:
2,5% x Jumlah perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki perak yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka peraknya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat perak dengan uang, makaperak tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga perak saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 600 gram senilai Rp.11.500 x 600,-.= Rp.6.900.000,- Zakat perak yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.6.900.000,- = 172.500,-

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perak

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa perak secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat perak, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa perak secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM.

Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening.

price/Rp170,000,-   size/Zakat Maal PERAK
left-sidebar
full-widthright-sidebar

::