About

Read more

 

Cara Menghitung zakat Maal Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

Nisab Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan senilai 653 kg gabah. Kadar zakatnya sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya dan dibayarkan zakatnya pada saat panen.

Zakat hasil pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen dan tidak harus menunggu genap satu tahun. Hanya saja, terkait dengan pencapaian nishab, hasil panen dalam satu tahun digabung sehingga mencapai nilai nishab (653 kg beras atau 5 wasaq). Sebagian ulama berpendapat hasil satu musim untuk pertanian yang satu jenis dihitung secara tergabung, tidak terpisah, untuk mencapai penggenapan nishab. Namun hal ini tidak menjadikan pengeluaran zakat dilakukan menunggu satu tahun. Allah swt berfirman dalam surah Al-An’am, ayat 141:

“Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. 6:141)
Keterangan

Hasil pertanian yang harus keluarkan zakatnya adalah dari jenis makanan pokok seperti jagung, beras, kurma, dan gandum yang biasa disebut dengan zakat hasil pertanian buah, panen, atau sayuran.

Menurut pendapat ulama saat ini, hasil pertanian yang wajib dizakati bukan hanya tanaman pokok, tetapi juga hasil sayur-sayuran seperti cabe, kentang, kubis, tanaman bunga, buah-buahan, dan lain-lain. Cara menghitung jumlah yang akan dikeluarkan zakat dari tanaman tersebut adalah disamakan dengan nisab zakat pertanian makanan pokok dan harga makanan pokok yang dipakai masyarakat setempat.

Syarat Zakat Hasil Panen Pertanian

Syarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan zakat pertanian adalah sebagai berikut:

1.Hasil pertanian dimiliki sendiri. Artinya, yang berhak mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap sawah. 

2. Masyarakat Indonesia mengenal dua jenis pengelola sawah, yaitu pemilik sawah dan orang yang bekerja merawat tanaman di sawah. Pemilik sawah (tuan tanah) tersebutlah yang harus berzakat hasil pertanian.

Telah mencapai nisab yang telah ditentukan. Nisab zakat pertanian dari sawah yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah minimal 653 kg. Bila hasil pertanian tersebut berupa buah, sayuran, dan bunga, maka seluruh kekayaan hasil pertanian diubah ke nilai hasil pertanian makanan pokok masyarakat setempat.

Nisab Zakat Pertanian

Lalu, berapakah jumlah zakat yang harus dikeluarkan petani? Menurut sumber pengairan yang dipakai untuk mengerjakan sawah, jumlah zakat pertanian dibagi menjadi dua.Pertanian yang menggunakan air hujan, air sungai, dan mata air sebagai sumber pengairan. Jika sawah yang dikelola adalah sawah tadah hujan dan jenis pengairan lain yang tidak perlu membeli air, maka besar zakat pertanian adalah sebesar 10 persen dari seluruh hasil panen.

Pertanian yang mengharuskan membeli air irigasi supaya sawah mereka dapat tumbuh. Untuk pertanian jenis ini jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah 5 persen dari seluruh hasil panen. Jumlah 5 persen lainnya diasumsikan sebagai biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain-lain.

Pada saat ini sangat jarang kita temukan sawah yang benar-benar tadah hujan maupun sawah irigasi. Bagaimana bila sawah dikelola menggunakan kedua cara pengairan, yaitu air hujan dan air irigasi? Jika kita mengacu kepada pendapat Imam Az-Zarkawi, maka besar zakat hasil pertanian sawah jenis ini adalah 7,5%. Besar prosentase 7,5 adalah nilai tengah dari 5 persen dan 10 persen.

Masa Zakat Pertanian

Untuk mengeluarkan zakat pertanian tidak perlu menunggu masa kepemilikan selama satu tahun. Jadi, hasil pertanian wajib dizakati adalah ketika tiba masa panen. Namun ada sebagian orang yang lebih suka berzakat maal pada bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah. Hal tersebut tidak masalah asalkan masih dalam satu tahun masa panen karena kalau sudah lewat tahun berikutnya maka dikhawatirkan petani sudah lupa untuk menunaikan zakat hasil pertanian.

price/Rp650,000.00   size/Zakat Maal Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
left-sidebar
full-widthright-sidebar
::